186 Desa dan 13 Kelurahan di Musi Rawas Dicanangkan sebagai Kampung Keluarga Berkualitas

Berita, Musi Rawas63 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS— 186 Desa dan 13 Kelurahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, dicanangkan sebagai Kampung Keluarga Berencana oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud.

Pencanangan tersebut, ditujukan dalam rangka percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Mura untuk mewujudkan Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri, Bermartabat).

banner 336x280

Tak hanya itu, dalam program tersebut, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud juga memberikan surat keputusan Bupati nomor 502/KPTS/DPPKB/2022, kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 14 Camat di Kabupaten Mura.

Surat keputusan tersebut, diberikan kepada OPD agar ditindaklanjuti dengan program masing-masing. Sedangkan untuk Camat, sendiri agar memerintahkan Kepala Desa (Kades) dan Lurah membuatkan surat keputusan di tingkat desa.

“Program ini bertujuan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sebagaimana dari visi dan misi Musi Rawas Mantab, bahwa pada misi kedua peningkatan kualitas sumber daya manusia yang optimal,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Kabupaten Mura, Supardiyono melalui Sekretaris, M Nizar mengatakan, hari ini adalah pencanangan 100 persen kampung keluarga berkualitas.

Tujuannya lanjut Nizar, untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut dengan indikatornya adalah 8 fungsi keluarga dan 5 kelompok ketahanan keluarga.

“Jadi selama ini sebelum ditetapkan intruksi nomor 3 tahun 2022 oleh Presiden, kita melaksanakannya dengan kampung keluarga berencana (Kampung KB),” kata M Nizar.

Ditambahkan Nizar, dimana sebelumnya pada 2017 hingga 2021 baru 25 desa yang ditetapkan sebagai Kampung KB. Namun, saat ini dengan diterbitkan Intruksi Presiden dan ditindak lanjuti Instruksi Bupati, 186 desa dan 13 kelurahan harus melaksanakan program kampung keluarga berkualitas.

“Tinggal nanti, kami meningkatkannya lagi, makanya tadi 16 OPD dan 14 Camat diberikan Instruksi Bupati untuk sama-sama melaksanakan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Setelah pencanangan sambung Nizar, nanti Pemerintah Desa akan menetapkan surat keputusan (SK) Kampung Keluarga Berkualitas di desanya, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh OPD.

“Nanti secara teknis dalam kegiatan tim percepatan penurunan stunting bersatu, untuk membina kualitas desa tersebut sesuai dengan tupoksi maisng-masing,” ungkapnya. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *