BNN Apresiasi Kinerja Kejari Lubuklinggau

Berita, Musi Rawas156 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer SE., MM., memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Willy Ade Chaidir atas adanya upaya kasasi pada putusan bagi jaringan narkoba jenis sabu sebanyak dua (2) kilogram (Kg).

“BNN sangat memberikan apresiasi kepada Kejari Lubuklinggau terhadap penanagan perkara narkoba yang telah melakukan upaya kasasi terhadap putusan banding kasus jaringan narkoba atas nama Edi alias Dit dan Dia Sasmita alias Tika yang menurut putusan bandingnya 17 tahun,” ujar Hendra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin (30/8/2021).

banner 336x280

Dia menambahkan, hal itu merupakan suatu upaya yang maksimal Kejari Lubuklinggau dalam menuntut pidana umum terhadap bandar narkoba.

“Tentunya ini suatu harapan yang baik bagi masyarakat Musi Rawas terhadap tindak pidana narkoba, dan juga sekaligus warning terhadap tindak pidana narkoba agar tidak main-main,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan Hendra, pihaknya berterimakasih serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Lubuklinggau atas upayanya dalam keseriusan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba.

“Kita sangat berterimakasih dan apreisasi setinggi-tingginya kepada Kejari Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Willy Ade Chaidir. Sesuai harapan masyarakat, dengan adanya kasasi ini agar bisa dihukum mati untuk para bandar tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, dilain sisi, Kepal Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, menuturkan bahwasannya pihaknya juga turut mengapresiasi Pengadilan Tinggi Palembang.

“Terlebih dahulu kita apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang di Palembang yang menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 17 tahun penjara kepada para Terdakwa yang menunjukkan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas tindak pidana narkotika,” ujar Kajari saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, sinergitas penanganan perkara mulai dari penyidikan BNN Musi Rawas dan penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau sampai dengan Putusan peradilan, diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan.

“Nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat Musi Rawas dan sekitarnya. Mari kita selamatkan [utamanya] generasi muda Musi Rawas dan sekitarnya dari penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengajukan banding, atas vonis terhadap bandar dan kurir sabu asal Musi Rawas Utara (Muratara).

Bandar sabu, Edi alias Dit (41) dan istrinya Dial Sasmita alias Tika (30), serta kurir Andre Gipano alias Gano (23) dan Elfin Heryadi alias Sidik (38), divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang pada Kamis, 3 Juni 2021.

JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Karena itulah JPU mengajukan banding atas vonis tersebut.


Kronologi penangkapan penangkapan empat terdakwa ini berawal dari BNN Kabupaten Musi Rawas mendapatkan informasi dari BNN Pusat akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Muratara ke Jambi namun saat dihadang mobil yang mereka curigai sudah melaju ke Lubuklinggau.

Sehingga pada Selasa,13 Oktober 2020 sekira pukul 20:00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas berhasil mencegat dua terdakwa, yakni Andre Gipano dan Elfin Heryadi. Keduanya mengendarai Mobil Toyita Innova Reborn Putih Nomor Polisi (Nopol) B 2274 SBT.

Saat digeledah, di bangku sopir didapati narkoba janis sabu sebanyak 2.109 gram atau 2 Kg lebih yang dibungkus dalam kemasan Teh China warna hijau yang dibalut dengan lakban. Usai diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu itu didapat dari Terdakwa Edi dan Dia Sasmita.

Lalu, BNN Musi Rawas berkoordinasi dengan BNN Kota Lubuklinggau untuk menangkap pasutri itu. Sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 23;30 WIB berhasil mengamankan pasangan Terdakwa Edi dan Dia Sasmita di rumahnya, Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara saat santai. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *