Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Sukamana Kabupaten Musi Rawas, Dilaporkan ke Kejaksaan

Berita, Musi Rawas335 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS– Kepala Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

Laporan yang disampaika Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) tersebut, atas dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

banner 336x280

Ketua LSM PPD, Herdianto membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, Herdianto menjelaskan kalau laporan yang disampaikan hasil investigasi serta analisa LSM PPD terkait penggunaan DD.

“Salah satunya Pembangunan Jalan Usaha Tani, Lapangan Putsal dan beberapa aitem pengadaan lainnya, diduga adanya permainan atau penyimpangan,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau agar segera memproses secara tuntas terhadap Penanggung jawab anggaran Desa, Desa Suka Merindu. 

“Kami harap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan ini”. harapnya. 

Sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terima pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ngesti Karya ,Kecamatan Jayaloka ,Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dari penyidik Tipikor Polres Musi Rawas dengan Tersangka Pjs Kepala Desa (Kades) Herman Sawiran (42).

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Musi Rawas ini dilimpahkan Penyidik polres Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau ,Pukul 13.30 WIB, Kamis, 23 Februari 2023.

Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto SH ,MH melalui Kasi Pidsus ,Hamdan SH didampingi Kasubsi Penuntutan ,Eksekusi dan Upaya Hukum M Jauhari SH mengatakan telah menerima pelimpahan tahap dua (2) Pidana dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya bersumber APBN 2019 dan 2020.

“Telah diterima pelimpahan tahap 2 dugaan korupsi penyalahgunaan DD Ngestikarya tahun anggaran 2019-2020 dengan tersangka Herman Sawiran”,katanya.

Hamdan menambahkan ,kerugian negara akibat korupsi Dana Desa sebanyak Rp 898.699.293.74 dan tersangka Herman Sawiran telah dititipkan ke Lapas Klas II Lubuklinggau.

“Kerugian Negara sebanyak 800 Juta Rupiah lebih dan saat ini tersangka telah dititipkan ke Lapas,” tambahnya. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *