Satu Orang Napi Korupsi di Lapas Lubuklinggau Terima Remisi

Berita, Sumsel182 Dilihat
banner 468x60



PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sumsel memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap 8.629 orang narapidana se Sumsel, tepat pada hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun, Selasa (17/8/2011).

Pada peringatan Dirgahayu RI ke 76 tahun ini ada sebanyak 14 narapidana kasus korupsi turut mendapatkan remisi.

Rinciannya, narapidana dari Lapas Perempuan kelas II A Palembang satu orang, Lapas kelas II A Lubuk Linggau satu orang, Lapas II B Kayuagung satu orang. 

Lalu, Lapas kelas III Pagar Alam lima orang, Lapas kelas I Palembang lima orang dan Lapas kelas II B satu orang. Sedangkan narapidana teroris ada satu orang dari Lapas kelas II A Lubuk Linggau
Ada kriteria-kriterianya.

Para warga binaan ini mendapat remisi bervariasi, ada yang satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun.

Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir membenarkan jika ada narapidana terorisme dan korupsi mendapat hak remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2021 ini.

Ia mengatakan, para warga binaan yang mendapat remisi narapidana korupsi dan teroris, tapi tidak langsung bebas,”

Menurutnya, aturan pemberian remisi ini terjadi lantaran ada yang mengusulkan. Hamsir menilai para narapidana korupsi dan teroris mendapat usulan dari para penyidik yang sebelumnya mengusulkan ke pihak Kemenkumham. 

Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang menjalani sepertiga masa tahanan. Mereka juga sudah membayar uang pengganti kerugian negara.

“Ada napi yang menjadi Justice Collaborator (JC). Jadi pihak penyidik baik Polri maupun Kejaksaan mengirimkan surat pengajuan JC. Jadi kalau kita dapat surat tidak bisa menahan,” ungkap Hamsir. 

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi menambahkan dari 8.629 orang narapidana mendapatkan remisi, 189 orang diantaranya mendapatkan hukuman bebas. Sebagian besar mereka yang mendapat remisi adalah narapidana kasus pidana umum.

“Salah satu syarat seorang warga binaan mendapatkan remisi yakni narapidana minimal jalani 6 bulan hukuman penjara dan selama di dalam lapas berkelakuan baik,” ungkap Dedi. 

Para warga binaan yang menerima remisi semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 nomor 174. 

Sumber : Sripoku.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *