Transaksi Narkoba di Belakang Rumah, Baru Bebas Asimilasi Warga Muratara Ditangkap

Kriminal, Muratara416 Dilihat
banner 468x60

MURATARA – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap dua orang tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun V Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Keduanya Erdi Faisal (38) warga Dusun V Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara serta Ahwandi (35) warga Dusun V Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. Tersangka Ahwandi, baru saja bebas dari hukuman karena program asimilasi.

banner 336x280

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kasat Narkoba Iptu Morris Widi didampingi KBO Ipda Rofik menjelaskan awalnya didapatkan informasi keduanya hendak melakukan transaksi di belakang rumah Erdi Faisal.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengrebek transaksi narkoba yang dilaksanakan tersangka  Erdi Faisal dan Ahwandi, di belakang rumah. Dari kedua tersangka diamankan tiga paket sabu 2,08 gram, timbangan digital, ponsel Nokia dan Samsung.

“Tersangka Ahwandi adalah residivis yang baru bebas dari asimilasi. Sebelumnya ia divonis 4 tahun, namun menjalani 2 tahun 3 bulan,” tambahnya.

Selain itu, petugas Sat Narkoba Polres Muratara juga menangkap Dwi Nofriandi (24) warga Dusun IV Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Kemudian, Indra wahyu (25) warga Kampung III Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Petugas sekitar pukul 11.00 WIB mengrebek kediaman Dwi Nofriandi. “Tersangka diketahui sering transaksi di rumahnya,” jelasnya.

Saat dilakukan pengrebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti, satu paket klip bening didua sabu berat bruto  0,28 gram, Pyrek kaca dengan sisa pemakaian sabu 1,34 gram, bong (alat hisap sabu), timbangan digital, sekop sabu dan ponsel Samsung.

Tersangka Dwi Nofriandi selanjutnya diamankan ke Mapolres Muratara bersama dengan barang bukti.

Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkap tersangka Indra Wahyu di Jalan Duku Kelurahan Pasar Rurulangun Kecamatan Rawas Ulu. Serta berhasil diamankan 20 butir ekstasi warna biru seberat 10,44 gram, serta ponsel Vivo.

“Para tersangka sudah diamankan di Polres Muratara. Dengan penangkapan ini, ternyata pengedara narkoba masih melakukan aksinya,” tambahnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *