Tersangka Simpan Sabu di Kantong Celana Dalam dan Speedometer Motor

International99 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dikomandoi Iptu Sopian Hadi, di penghujung 2020, berhasil meringkus dua orang tersangka.

Yakni RB ( 36 ) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang ditangkap Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 16.45 WIB.

banner 336x280

Kemudian US (31) warga Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, yang ditangkap Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi membenarkan bahwa pengungkapan kasus kedua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.

Penangkapan pertama RB (36) di Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dari kantong celana dalam bagian depan tersangka diamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 31,79 gram.

Kemudian US ditangkap di Jalan Yos Sudarso di depan ATM BRI Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, dengan barang bukti sabu dua paket atau 197 gram.

“Sabu didalam speedometer sepeda motor yang dikemudian tersangka. Yakni dililit dengan lakban warna kuning di speedometer,” jelasnya.

Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Keduanya diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *