Tergiur Keuntungan Jual Sabu, Pegawai Grapari dan Ojol Ditangkap Polisi

Kriminal255 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Usai menerima gaji Rp2,5 juta, Eko Junaidi (24) pegawai Grapari Lubuklinggau yang berdomisili di RT.4 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II bermaksud menambah penghasilan.

Ia bermaksud membeli sabu-sabu, dengan modal Rp4 juta, ia bisa meraih uang Rp5 juta atau untung Rp1 juta. Uang gaji ditambah uang simpanan Rp1,5 juta, Jumat (26/6/2020) ia meminta diantarkan ojek online (ojol), Helmi Agung Putra (25) warga Jalan Garuda Hitam RT.2 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

banner 336x280

Keduanya kemudian mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno Warna Putih B 3335 UHY dikemudian Helmi menuju Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sampai di lokasi Eko langsung melakukan transaksi. Sebelum pulang ia bersama Helmi menyempatkan diri mengkonsumsi sabu.

Saat melintas di depan Polsek Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, keduanya dicegat polisi. Saat digeledah di kantong celana Eko ditemukan sabu yang baru dibelinya di Simpang Beliti. Keduanya pun diamankan di Polsek.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kapolsek PUT Iptu Apion Sori didampingi Kanit Reskrim Ipda Azhara menjelaskan awalnya didapatkan informasi ada yang membawa narkoba dari Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong menuju Lubuklinggau.

Petugas kemudian melakukan pencegatan di depan Mapolsek PUT. Saat sepeda motor Honda Vario Tecno B 3335 UHY melintas langsung hadang petugas. “Saat kami geledah ditemukan sabu di kantor celana tersangka Eko,” jelasnya.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polsek PUT. Dalam pemeriksaan Eko mengaku usai menerima gaji Rp2,5 juta, kemudian ditambah uang miliknya Rp1,5 juta sengaja membeli sabu.

Rencananya sabu akan kembali dijual di Lokalisasi Patok Besi Lubuklinggau, dengan harga Rp5 juta.

Sementara tersangka Helmi mengaku hanya mengantarkan Eko. Ia sengaja memastikan aplikasi ojek onlinenya setelah sampai di PUT. Karena tergiur upah yang besar.

“Keduanya juga mengaku saat membeli sabu, juga mengkonsumsi sabu sebelum pulang ke Lubuklinggau. Helmi belum dapat upah mengantar,” tambahnya sambil menjelaskan bandar tempat tersangka membeli dalam pengembangan. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *