Waspada Emas Palsu, Polisi Amankan Setengah Kilogram, Sudah Lima Tahun Beroperasi

Kriminal153 Dilihat
banner 468x60

BENGKULU – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menyita sekitar setengah kilogram emas palsu dari sebuah toko perhiasan di Jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu. Petugas juga menangkap pemilik toko berinisial IM, 57.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombespol Dedy Setyo Yudho Pranotoseperti dilansir dari Antara di Mapolda Bengkulu mengatakan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara menyepuh perak dengan emas.

banner 336x280

Lalu dijual ke masyarakat dengan harga emas asli. Pelaku nekat menjual emas palsu tersebut karena ingin meraup untung, mengingat saat ini harga jual emas sedang tinggi.

”Pelaku ini sudah kami tetapkan tersangka. Jadi modusnya, dia ini menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat,” kata Dedy pada Kamis (13/8/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di toko emas milik tersangka, polisi menyita barang bukti emas palsu seberat setengah kilogram dalam bentuk perhiasan berbagai jenis yang siap untuk dijual.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari menambahkan, pengungkapan kasus penjualan emas palsu itu bermula dari laporan masyarakat.

Pelapor merasa curiga dengan perhiasan emas yang baru dibelinya dari toko milik tersangka. Sebab ada perbedaan bentuk emas yang dibeli. Dia kemudian memeriksa perhiasan emas yang dibelinya tersebut dan diketahui bahwa ternyata perhiasan emas itu palsu.

”Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada. Emas itu palsu,” terang Novi.

Pihak kepolisian di Bengkulu menyebut toko emas Permata Duty di Jalan K.Z. Abidin, Kota Bengkulu, yang menjual perhiasan emas palsu telah beroperasi selama sekitar lima tahun. Hal itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko yakni IM, 57, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Iya kalau berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, toko itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun. Diperkirakan perhiasan emas palsu yang dijual sudah banyak beredar di masyarakat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno seperti dilansir dari Antara di Bengkulu pada Minggu (16/8/2020).

Meski demikian, Sudarno menyebut, kepolisian belum dapat menyampaikan berapa total perhiasan emas palsu yang telah dijual tersangka mengingat saat ini masih dalam proses pengembangan.

Dari toko emas milik tersangka, polisi menyita sedikitnya setengah kilogram emas palsu yang telah dibentuk menjadi perhiasan dengan bermacam jenis. Selain itu, polisi juga menyita alat sepuh emas, surat pembelian emas, dan barang bukti lainnya.(jawapos/h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *