Bandara Silampari Lubuklinggau Terapkan Prokes

Berita, Lubuklinggau82 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU– Bandara Silampari kota Lubuklinggau telah menerapkan Prokes terkait dengan surat edaran Persyaratan Penerbangan Domestik yang telah dikeluarkan SE Menhub Nomor 82 tahun 2022 yang berlaku sejak mulai tanggal 29 Agustus 2022. (30/08/2022).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, •PPDN usia > 18 tahun​

banner 336x280
  1. Vaksin dosis ketiga(booster)= Tidak Wajib test COVID-19.
  2. Vaksin dosis Kedua/Pertama = Tidak dipekenankan melakukan perjalanan domestik.
  3. Khusus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib Vaksin kedua dan Tidak Wajib test Covid-19.

•PPDN usia 6-17 tahun

  1. Vaksin dosis kedua = Tidak Wajib test COVID-19.
  2. Vaksin dosis pertama = Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
  3. PPDN berasal dari perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari syarat vaksinasi dan Tidak Wajib test COVID-19.

•PPDN usia <6 tahun = Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.

•Kondisi Kesehatan Khusus (Komorbid) = Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib test COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan doktor dari RS Pemerintah.

Dengan adanya persyaratan-persyaratan terkait dengan Penerbangan, Bandara Silampari melalui Humas Bandara pak Bandi menjelaskan.

“Ya kalau kita di bandara mengikuti apa persyaratan-persyaratan yang di turunkan dari Pusat kita terapkan, minimalah prokes wajib pakai masker sudah pasti”. Jelasnya.

Kendati demikian, ketentuan ini dikecualikan bagi penerbangan perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas. (wena)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *