Dobrak Pintu, Maling Chaisaw dan Ponsel

Kriminal, Musi Rawas402 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Anggota Polsek Muara Kelingi meringkus Fikri Ardiansyah (20), warga  Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Fikti ditangkap Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap karena diduga mencuri chaisaw  (gergaji mesin) dan satu unit ponsel Prince model Pc12 warna merah. Korbannya, Senen, warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

banner 336x280

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, dan telah menerima laporan korban.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut terjadi diduga pelaku datang kerumah korban dan masuk kerumah korban dengan cara menendang pintu bagian dapur rumah korban.

Kemudian setelah pintu tersebut berhasil terbuka, pelaku langsung masuk menuju kamar rumah korban dan mengambil chaisaw dan kemudian mencuri ponsel Prince warna merah.

Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Muara Kelingi, dan menyimpan barang hasil curian di dalam hutan dan pada malam harinya pelaku ambil dan dijualnya.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Muara Kelingi, berharap barang miliknya kembali dan pelakunya ditangkap.  “Jadi, setelah menerima laporan korban, kami langsung meringkus tersangka,” kata Hendrawan.

Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil diringkus berkat laporan dari warga, bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Muara Kelingi.

Selanjutnya, anggota langsung meluncur kelokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses peyidikan.

“Jadi, saat berada di lokasi, kami langsung meringkus tersangka beserta BB diantaranya, satu unit chaisaw merek Superpas, satu buah ponsel Prince model 12 warna merah, sehelai baju tersangka dan satu helai celana tersangka,” tutupnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *