Intip Anak Videocall Telanjang, Bapak Kost di Musi Rawas Memperkosa

Kriminal, Musi Rawas587 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas menangkap Edi Susanto (38) warga RT.7 Kelurahan Pasar Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Edi Susanto ditangkap petugas karena diduga memperkosa seorang pelajar yang kost di rumahnya, EP (17), Minggu (30/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

banner 336x280

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu menjelaskan, tersangka dua kali memperkosa korban. Selain itu juga memeras korban Rp1 juta.

Kronologisnya, bermula saat korban sedang sendiri di rumah, tersangka secara diam-diam memvideokan aktivitas korban yang videocall telanjang bersama pacarnya. Tersangka juga diketahui mengintip korban saat sedang mandi.

Berbekal video tersebut, tersangka mengancam korban. Ia meminta korban melayaninya melakukan hubungan suami istri, jika tidak maka video korban videocall telanjang bersama pacarnya akan disebarkan ke media sosial.

Akhirnya tersangka berhasil menggagahi korban hingga dua kali. Bukan itu saja, tersangka juga meminta uang Rp1 juta kepada korban, jika tidak diberi maka akan menyebarkan video mesum tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas.

“Kami dapatkan informasi tersangka berada di rumahnya. Kemudian ditangkap oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ia mengatakan.

Selain itu, dijelaskan Kasat Reskrim juga diamankan barang bukti yang di amankan baju kaos lengan panjang warna abu-abu training warna hitam, kaos dalam warna biru, BH warna hitam dan celana dalam warna pink. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *