Lapak Sabu di Rumah Warga Musi Rawas

Kriminal, Musi Rawas210 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Sangkut (25) warga Dusun 6 Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari rumah Sangkut petugas menemukan sabu 1.23 gram, timbangan digital, satu plastik klip kosong dan uang tunai Rp500 ribu yang ditemukan di lantai rumah.

banner 336x280

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka adalah bandar sabu.

“Saat kami grebek tersangka berada di dalam rumah bersama barang bukti. Semuanya terletak di lantai rumah,” ia menjelaskan.

Ditambahkan Kasat Narkoba bahwa uang Rp500 ribu tersebut adalah uang hasil penjualan sabu-sabu. “Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas,” ia mengatakan. (lpo/h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *