Rumah di Gunung Kembang Baru Digrebek, Bandar dan Pengedar Ditangkap

Kriminal, Musi Rawas253 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggerebek sebuah rumah di Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari rumah itu diamankan dua orang tersangka, yakni Burhan (33) warga Desa Gunung Kembang Baru dan Amir Husein (36) warga Desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

banner 336x280

Juga ditemukan barang bukti, 36 paket sabu-sabu dengan berat 7,1 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa rumah Burhan di Gunung Kembang Baru menjadi tempat transaksi narkoba.

“Kami lakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah ada dua orang, yakni Burhan sebagi pemilik rumah dan Amir Husein,” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan sebungkus rokok Surya dibawah kayu dalam rumah.

“Saat diperiksa ternyata di dalam kotak rokok, ada 36 paket kecil sabu,” jelas mantan Kapolsek BTS Ulu ini.

Dalam interogasi, tersangka Burhan mengakui sabu itu adalah miliknya. Sementara Amir Husein adalah orang yang bertugas sebagai penjual sabu-sabu tersebut.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Musi Rawas. Keduanya diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *