Septa Yoga Miliki Sabu

Kriminal, Musi Rawas165 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas menangkap Septa Yoga (34), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya.

Septa diduga pemilik empat bungkus plastik klip kecil sabu seberat 0.91 gram, yang ditemukan petugas di rumahnya.

banner 336x280

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Septa Yoga ditangkap anggota dirumahnya, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), empat bungkus plastik klip kecil seberat 0.91 gram sabu yang dibungkus timah rokok.

Selain itu juga ditemukan satu buah dompet yang didalamnya berisikan, satu bal plastik klip kosong, satu buah potongan pipet (skop), dan satu unit timbangan digital warna silver yang ditemukan di dalam rumah tersangka.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.

Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahan dirumahnya, setelah digeledah ditemukan barang haram tersebut berikut BB lainnya.

“Sesuai, laporan polisi Lp-A/40/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 26 Maret 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” jelas mantan Kapolsek Rawas Ilir ini. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *