Pelaku Penganiayaan Kades di Musi Rawas Dieksekusi Jaksa

Kriminal217 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Terpidana Teruna alias Unet, yang terbukti menganiaya Irma Sanda, Kades Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, dijebloskan ke Lapas Lubuklinggau, setelah dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/6/2020).

JPU Supriansyah mengatakan, terpidana Teruna dieksekusi setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). “Setelah ada putusan MA, terpidana Teruna dieksekusi,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).

banner 336x280

Menurut putusan MA Nomor: 357K/Pid/2020 tanggal 30 April 2020, Teruna alias Unet dinyatakan melanggar Pasal 351 (1) KUHP  yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang di tingkat banding, selama 4 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya oleh JPU, Teruna dituntut 10 bulan penjara. Oleh Majelis Hakim Indra Lesmana, didampingi Hendri Agustian dan Tatap Situngkir, dia divonis 2 bulan penjara.

Jaksa kemudian banding di Pengadilan Tinggi hingga putusan dinaikkan menjadi 4 bulan penjara. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke MA.

Seperti diketahui yang membuat terdakwa Teruna alias Unet disidangkan, bermula Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun III Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Irma Sandra.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *