Beli di Curup, Sopir Jualan Sabu di Lubuklinggau

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Seorang sopir bernama Edi Gentong alias Edison (56) warga Jalan Moneng Sepati RT.2 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0.56 gram yang disimpan dalam kertas timah rokok.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, “Karena adanya informasi dari masyarakat, rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kami kemudian melakukan lidik,” jelasnya.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya didapati tiga bungkus plastik klip berisikan sabu 0.56 gram yang disimpan dalam kertas timah rokok.

“Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari, Jety di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut,” tambahnya.(h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *