Bulan Puasa Edar Ganja, Dua Ditangkap Polres Lubuklinggau

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba menggerebek sebuah rumah di Jalan Patimura RT.2 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 00.05 WIB.

Dalam penggerbekan itu, petugas berhasil menangkap penghuni rumah, Apin (25) warga Jalan Patimura RT.2 Kelurahan Mesat Seni.

banner 336x280

Juga menangkap Aditya Aji Santosa (23) warga Jalan Dempo RT.5 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, awalnya didapatkan informasi rumah di Jalan Patimura RT.2 Kelurahan Mesat Seni sering dijadikan tempat transaksi ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan. Saat tiba di lokasi di depan rumah, petugas bertemu tersangka Aditya Aji Santosa.

“Saat di geledah, ternyata Aditya mengantongi kertas bekas warna kuning berisi ganja, dengan total berat 8,45 gram,” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian petugas juga masuk ke dalam rumah dan menangkap tersangka Apin. Di dalam kamar rumah Apin, petugas menemukan ganja dibungkus koran yang disimpan di dalam kardus, beratnya 53,76 gram.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja itu dibeli dari Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *