Buruh di Lubuklinggau Buka Lapak Narkoba, Beli di Kepala Curup

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Buruh bernama Eko Waluyo (39) warga Jalan Puskesmas Taba No.47 Rt.3 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba. Bahkan saat polisi menggerebek kediamannya, diamankan tiga bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu 0.68 gram dan satu linting ganja di dalam kotak rokok, seberat 0.47.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sabu dan ganja. Sabu dikantongi oleh tersangka, sementara ganja di dalam kotak rokok,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Eko mengaku membeli sabu dan ganja dari Mamang, di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

Tersangka ditambahkan Kasat diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *