Desersi, Tiga Polisi di Lubuklinggau Dipecat

Lubuklinggau95 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Karena meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri (desersi), tiga anggota Polres Lubuklinggau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat sebagai anggota polisi.

Upacara PDTH dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa di halaman Mapolres Lubuk Linggau, Rabu (21/10/2020). Ketiganya tidak hadir dalam upacara pemecatan tersebut.

banner 336x280

Kapolres menegaskan proses pemecatan tiga Polisi ini sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) yang dikeluarkan oleh Polda Sumsel. “Ketiga personil yang di PDTH melanggar disiplin tidak pernah masuk kerja atau dinas atau kita kenal dengan disersi berturut-berturut tidak pernah masuk kerja selama 30 hari,” ungkapnya.

Ketiganya yakni Bripda IM, Aipda ZP dan Bripka HN. Ketiganya ini memang sudah lama tidak masuk dinas, bahkan ada satu anggota yang sejak tahun 2016 lalu sudah tidak masuk kerja.

“Mereka ini memang sudah selayaknya dilakukan PTDH, proses PDTH ini juga sudah sesuai dengan mekanisme melalui sidang kode etik. Sejak awal sudah dibina, namun, yang bersangkutan ini tidak bisa lagi kita bina,”ujarnya.

Karena tidak bisa dibina lagi, akhirnya Polri mengambil langkah tegas, sebab sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Sumsel yang dipertahankan itu hanya anggota yang bisa dibina saja. “Mohon maaf terpaksa harus kita PTDH dan mereka juga tidak hadir atau in absensia,” tegasnya.

Menurutnya, ketiga anggota yang di PTDH itu semuanya masih muda, karena ada kelahiran 79, 81 dan 95. Ia pun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketiganya karena mereka masih muda sudah di PDTH.

“Saya mengajak kepada anggota Polres Lubuklinggau untuk mengurangi pelanggaran baik itu pidana maupun narkoba, karena apabila sudah tersandung pidana pimpinan Polri sudah komitmen akan ditindak tegas,” ungkapnya.

AKBP Mustofa juga menyampaikan, selama ia berdinas di Kota Lubuklinggau sudah lima anggota di sidang PDTH, namun baru tiga yang sudah keluar Skep dan duanya belum keluar masih di proses di Polda Sumsel.

“Mekanismenya mulai dari rapat hingga sidang. Sehingga ketika keluar Skep PDTH tidak menimbulkan permasalahan -permasalahan dikemudian hari,” pungkasnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *