Hendak Transaksi Narkoba di Depan Alfamart, Resedivis Ditangkap

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Darwinsyah (34) warga Jalan Batu Nisan RT.1 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Darwinsyah yang merupakan resedivis kasus pencurian, ditangkap di depan Alfamart Jalan Garuda  Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, mereka sangat resah dengan adanya transaksi narkoba di depan Alfamart Jalan Garuda  Kelurahan Bandung Kanan.

“Mendapat laporan tersebut anggota melakukan gerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” jelasnya.

Saat petugas melakukan pengintaian, terlihat Darwinsyah yang dua kali dipenjara dalam kasus pencurian, di depan Alfamart Bandung Kanan dengan gerak gerik mencurigakan.

“Karena mencurigakan langsung dilakukan penggeledahan. Di kantong celana sisi kiri tersangka, didapatkan bungkusan plastik berisikan Kristal diduga shabu,” jelas mantan Kapolsek Lubuklinggau Barat ini.

Saat diintrogasi tersangka mengaku sabu tersebut adalah milik BT (buron). Mereka berdua membeli sabu itu di daerah Kepala Curup.

Tersangka ditambahkannya, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotik.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *