Kejari Lubuklinggau Tangani Lima Perkara Korupsi

banner 468x60

LUBUKLINGGAU- Ada lima perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ditangani  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau satu tahun ini. Semuanya dalam tahap penyidikan (Dik) dan penyelidikan (Lid).

“Ada lima perkara Tipikor dalam penyidikan. Ini perkara-perkara lama, tapi tetap akan kita tindaklanjuti. Kami tidak ada yang namanya ditutup-tutupi,” tegas Aantomo, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau saat pers rilis berkaitan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7/2020.

banner 336x280

Pertama, kasus dugaan penyimpangan kegiatan uji kompetensi pejabat struktural pegawai di kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kasus ini disebut juga dengan istilah 99 atau perkara lelang jabatan. “Untuk perkara ini sudah ada tersangkanya. Tersangka inisial ROY, selaku bendahara pengeluaran pada BKPSDM Kabupaten Muratara”

“Tersangka kedua HMT, Kabid Manajemen dan Kepegawaian pada BKPSDM Muratara. Perkara ini masih menunggu hasil audit BPKP Sumsel,” jelas Aantomo.

Kedua, kasus dugaan korupsi Program Optimalisasi Pemanfaatan Tekologi kepada Publik dalam Kegiatan Penyebarluasan Informasi kepada Publik pada Satuan Kerja Sekretariatan Daerah Kabupaten Muratara.

“Kasus ini belum ada tersangka. Tapi setidaknya progresnya tetap kita lanjutkan. Kalau hasil audit BPKP ada, Insya Allah kita akan tetapkan tersangka,” janjinya.

Ketiga, kasus dugaan pungli (pungutan liar) dalam kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Rawas.

“Progresnya memang belum ada tersangka, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kami akan minta BPKP Sumsel mengaudit perkara ini. Jika hasil audit sudah ada, Insya Allah akan kita tetapkan tersangka,” janjinya lagi.

Keempat, kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan makan, minum, pemeliharaan rutin, pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Rupit Kabupaten Muratara.

“Ini juga belum ada tersangka, masih pemeriksaan saksi,” jelas Aantomo lagi.

Kelima, kasus yang ini, kata Aantomo, belum bisa dipublikasikan. “Masih dugaan belum bisa dipublikasikan. Masih Lid (penyelidikan). Ini untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan perkara yang sudah naik penuntutan?

“Kita sekarang lagi menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja jasa konstruksi tahun 2010 kepada PT Perdana Karya Sarana Mandiri oleh Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Lubuklinggau senilai Rp1.250.000.000 atas nama terdakwa Heri Ashari,” ungkapnya.

Juga ada beberapa perkara yang akan segera naik ke tingkat penyelidikan.

“Mudah-mudahan naik ketingkat Lid (penyelidikan) sembari menyelesaikan perkara-perkara yang lama. Jadi tidak ada yang namanya perkara yang ditutup-tutupi, semua masih progres,” pungkasnya. (*)

Sumber: sumeks.co

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *