Kelewatan, Maling di Tempat Kerja

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Remaja inisial RP (17) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diringkus petugas Polsek Lubuklinggau Barat, Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Ia ditangkap karena diduga mencuri di gudang tempatnya bekerja Toko Mebel Jati Ibu Dewi Kelurahan l Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Luhut Situmorang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan tersangka diduga masuk ke dalam gudang toko pada malam hari, karena sudah paham jalur masuk sebab bekerja di sana.

“Tersangka masuk melalui pintu belakang. Kemudian mengambil ponsel jenis Vivo Y12 dan Redmi 7A. Selain itu tersangka diketahui juga mencuri gerinda di gudang,” jelas Kanit Reskrim.

Kasus ini setelah dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat, petugas yang melakukan penyelidikan mengetahui orang dalam yang melakukan pencurian.

“Tersangka kami tangkap saat sedang bekerja di tempatnya mencuri,” tambah Kanit.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut. Menurutnya ponsel dan gerinda milik korban sudah dijual di Kepala Curup.

“Tersangka juga pernah ditangkap oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding dalam kasus pencurian pakaian di pasar,” tambahnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *