Petantang Petenteng Bawa Senpi di Gelanggang Burung Merpati, Bandar Sabu Dicokok Polisi

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Dua orang yang diduga bandar sabu-sabu ditangkap petugas Sat Narkoba Lubuklinggau di gelanggang burung merpati, Jalan Waringin Lama Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (13/8/2020).

Keduanya adalah Indra Kusuma alias Iin (21) warga RT.2 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur. Serta Rio Irawan (24) warga Jalan Waringin RT.2 No.4 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan dari kedua tersangka diamankan, dua bungkus sabu dalam kotak rokok sampoerna mild, senpi rakitan jenis revolver berisi peluru tajam kaliber 5.56 MM dan uang Rp250 ribu.

“Kami dapatkan informasi, gelanggang lomba burung merpati, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Makanya kami lakukan penyergapan di sana,” jelas Kasat Narkoba, Jumat (14/8/2020).

Awalnya digeledah tersangka Rio Irawan, ditemukan di kantongnya ditemukan kotak rokok berisi sabu. “Dia mengaku sabu itu milik Iin, yang dititipkan ke dia,” tambah Kasat.

Petugas juga menggeledah Iin, kemudian ditemukan sepi rakitan di pinggang kirinya. “Tersangka Iin mengakui sabu miliknya, ia mengaku membeli di Muratara,” tambahnya.

Kedua tersangka ditambahkannya kini diamankan di Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Khusus Iin juga akan disidik oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. (lpo/h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *