LUBUKLINGGAU – Dua anggota polisi, yakni Briptu YR (24) anggota Polres Lubuklinggau dan Bripda HD (25) anggota Polres Musi Rawas, ditangkap saat di ruang karaoke Wisma Q Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 13.45 WIB.
Selain kedua orang tersebut, petugas gabungan Sat Narkoba dan Sipropam juga mengamankan tujuh orang lainnya.
Yakni, DP alias TS (24) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. AP (28) warga Jl. Garuda Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kemudian juga diamanatkan enam orang perempuan, yakni, DM (28) warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, IN (25) warga Jalan Dempo Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kemudian, RR (22) warga Desa Q Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. AS (29) warga Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan BT (28) warga Jalan Embacang Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Informasi diterima, saat petugas melakukan penggerebekan di dalam ruang karaoke, petugas menemukan Briptu YR dan Bripda HD bersama tujuh orang lainnya berada di ruangan No.7.
Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh Personil Propam dan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau di ruang karaoke, ditemukan barang bukti diduga ekstasi 5,5 butir berwarna pink logo XL dari dalam ruang karaoke.
Selain itu juga diamankan, uang tunai Rp800.000 ribu, 11 ponsel, senpi revolver dengan isi lima butir amunisi di mobil Briptu YR. Kemudian senjata serbu SS1 V1 dengan 4 butir amunisi tajam diamankan dari dalam mobil Bripda HD. Juga diamankan tiga unit mobil.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa menjelaskan sesuai komitmen memberantas narkoba, maka keduanya tetap diproses hukum.
Tapi mereka ini tidak masuk dalam 15 anggota yang kemarin mengakui menggunakan narkoba saat ada program rehabilitasi dari Kapolda Sumsel.
“Mestinya dari kemarin kalau memang menggunakan narkoba. Kami tetap komitmen memberantas narkoba di Lubuklinggau,” tegas Kapolres. (lpo/h2c)