Simpan 28 Paket Sabu di Aqurium

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Bermaksud mengelabui petugas, Nopri Yanto (29) warga Jalan Karya Masa RT.4 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I menyimpan sabu-sabu di aquarium. Namun barang bukti berhasil ditemukan petugas saat penggeledahan.

Petungas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menggrebek kediaman Nopri Yanto, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Di aquarium rumahnya, petugas menemukan 28 paket sabu-sabu atau berat 5,55 gram.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, ada informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering berjualan sabu. Selanjutnya dilakukan lidik.

“Saat kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 28 bungkus plastik diduga berisi sabu, yang disimpan oleh tersangka di dalam lemari aquarium yang berada di dapur rumah,” jelasnya.

Tersangka menurut Kasat Narkoba, diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *