Warga Musi Rawas Bawa 100 Ekstasi ke Lubuklinggau

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Dua orang warga Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Keduanya, Dikky Supriyadi (27) warga RT.1 Kelurahan O Mangunharjo dan Johan Hariadi (26) warga Jalan Soekarno RT.6 Kelurahan O Mangunharjo.

banner 336x280

Dari kedua tersangka polisi mengamankan 100 butir ektasi warna biru logo Mahkota,  satu paket sabu 0,42 gram, dan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nopol.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, Senin (24/5/2021)  menjelaskan,  kedua tersangka ditangkap di Jalan Kenanga I RT.1 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Berawal dari informasi dari masyarakat ada transaksi edar gelap narkotika di Jalan Kenanga I, sehingga dilakukan penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba.

Saat itu, ditambahkannya terlihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. Ketika dicegat, Johan Hariadi berusaha membuang sebuah kotak rokok.

“Namun cepat diketahui,  kamudian diperintahkan kepada tersangka untuk mengambil kembali kotak rokok itu. Setelah diperiksa ternyata berisikan dua buah plastik klip berisikan 100 pil ekstasi dan satu paket sabu,” jelas mantan Kapolsek Lubuklinggau Barat ini.

Dalam pemeriksaan kedua tersangka menerangkan bahwa esktasi dan sabu didapatkannya dari JF (DPO). (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *