Waspada Uang Palsu di Lubuklinggau, Polisi Amankan 2,5 Juta

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Hermansyah (22) warga RT.5 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat II, ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di RT.7 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik menjelaskan tersangka Hermansyah dijanjikan bagian Rp700 ribu jika berhasil mengedarkan uang palsu 2,5 juta

banner 336x280

‘Uang tersebut didapatkan Hermansyah dari temannya H, juga warga Pelita Jaya. H menjelaskan membuat uang palsu itu bersama L, di Bengkulu. Tergiur akan mendapatkan keuntungan, Hermansyah setuju,” kata Kapolsek.

Sabtu (20/6/2020), tersangka berencana membelanjakan uang itu. Delapan lembar uang palsu pecahan 100 ribu, ia masukkan ke saku celana kiri. Sisanya 1,7 juta dimasukkan ke dalam dompet. Ia kemudian pergi.

Sekitar pukul 19.00 WIB ia berbelanja di RT.7 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamata Lubuklinggau Utara II. Namun pedagang tempatnya membeli mengetahui uang yang dibayarkan adalah uang palsu. Tersangka pun diamankan.

“Saat digeledah ditemukanlah uang palsu 800 ribu di kantong kiri. Dan di dompet ditemukanlah 1 juta 700 ribu, dengan pecahan 100 ribu,” kata Kapolsek, Jumat (26/6/2020).

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya sudah menyergap kediaman tersangka yakni H, namun sudah melarikan diri. “Dugaannya uang dicetak di Bengkulu,” tegasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *