MURATARA – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap dua orang yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi/ineks, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Keduanya, Purnawirawan (21) warga Dusun IV Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dan M Yanu Sarifudin alias Keling (28) warga Dusun II RT.6 Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Dari kedua tersangka petugas mengamankan 8,5 butir ineks, ponsel Realme warna biru dan ponsel Infinix warna bitu tua.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Narkoba Iptu Morris Widhi Harto didampingi KBO Ipda Rofik M menjelaskan awalnya didapatkan informasi, ada mobil travel dari arah Surulangun menuju Lubuklinggau dengan dua penumpang yang membawa ineks.
Petugas pun langsung melakukan penghadangan di depan Mapolres Muratara, Desa Noman Kecamatan Rupit. Ketika travel tersebut melintas, langsung dilakukan penghadangan. “Dalam penggeledahan ditemukan ekstasi dari kedua tersangka,” jelasnya, Sabtu (2/1/2021).
Kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya langsung diamankan di Mapolres Muratara, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.(*)