Jualan Togel, Herman Diringkus

Kriminal, Musi Rawas158 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Herman (43) warga RT.3 Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, diringkus anggota Polsek Muara Beliti.

Tersangka diringkus diduga terlibat dalam judi togel. Petugas berhasil menyita BB diantaranya, satu unit Handphone Vivo G12 warna Biru dan dua buah buku tulis berisi hasil rekapan serta uang tunai sejumlah Rp194 ribu.

banner 336x280

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dikonfirmasi membenarkan adanya perkara judi togel tersebut, hanya saja tersangka sudah diringkus. “Benar, tersangka sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui terpantau beberapa orang keluar dan masuk kerumah tersangka dengan tujuan memasang nomor togel anggota segera bergerak dan langsung mengamankan tersangka yang sedang merekap beserta barang bukti.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti guna menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Handphone Vivo G12 warna biru, dua buah buku tulis berisi hasil rekapan dan uang tunai sejumlah Rp. 194.000.

“Saat ini tersangka masih kami lakukan pendalaman perkara,” tutupnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *