IRT ini Ditangkap Petugas Gabungan

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Ibu rumah tangga (IRT) bernama Merinasa Putri alias Meri (23) asal RT.8 Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, ditangakap petugas gabungan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Barat.

Meri ditangkap di kontrakan Jalan Garuda Lorong Romi dan Juli RT.1 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 22.30 Wib.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, berdasarkan informasi dari Polsek Lubuklinggau Barat bahwa di kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kemudian petugas gabungan melakukan penggerebekan terhadap tersangka Meri. Saat penggeledahan ditemukan sebungkus sabu didalam kondom ponsel Oppo warna putih milik Meri,” jelasnya.

IRT ini bersama barang bukti kemudian diangkut ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan. “Sabu yang diamankan beratnya 0,38 gram,” tambah Kasat Narkoba yang menjelaskan juga menyelidiki pemasok narkoba kepada tersangka.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *