100,50 Gram Sabu dari Muratara, Gagal Edar di Lubuklinggau

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengagalkan peredaran 100,50 gram sabu-sabu dari Musi Rawas Utara (Muratara). Setelah menangkap Rika Andi alias Riska (19) warga Dusun V Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Tersangka ditangkap Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan A Yani Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara II atau di seberang Hotel 929.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka dengan mengunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih BG 2876 HAA ada membawa sabu dari Muratara.

“Informasi dia membawa sabu dari Muratara hendak diedarkan di Lubuklinggau, makanya dicegat di depan Hotel 929,” jelasnya.

Dari penggeledahan ditemukan di bawah jok sepeda motor, sebungkus plastik klip sabu seberat 100,50 gram. “Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari TK di Karang Jaya, Muratara,” jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti kemudian diangkut ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *