Pelaku Pembunuhan Dedek Divonis 9 dan 6 Tahun

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada dua orang pelaku pembunuhan terhadap Abdie Hakim Perdana alias Dedek (15), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020).

Majelis hakim yang diketuai Andi Barkan menghukum WA (16) selaku otak pembunuhan sembilan tahun penjara. Sementara rekannya RI alias Wan (17) divonis enam tahun penjara.

banner 336x280

WA menurut majelis hakim melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP sementara RI alias Wan melanggar pasal 364 ayat (3) KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rodianah dan Zubaidi. Sebelumnya JPU Rodianah menuntut WA 10 tahun penjara, sementara Zubaidi menuntut RI alias Wan tujuh tahun enam bulan penjara.

Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, meresahkan masyarakat, merugikan orang dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas vonis tersebut, kedua pelaku yang menghadiri sidang secara daring, menyatakan menerima. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *