LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tukang ojek Radius alias Radi (39) warga Gang Kandis Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tersangka ditangkap di tepi jalan Gang Kandis, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba menjelaskan dari tersangka diamankan 26,31 Gram daun kering diduga ganja.
Kasat menyebutkan, Tim Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Awalnya kami tangkap tersangka di tepi jalan Gang Kandis saat hendak transaksi. Saat digeledah ditemukan.3.70 gram ganja disimpan didalam saku celana belakang sebelah kiri tersangka,” jelasnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, juga ditemukan ganja dibungkus kertas seberat 22.60 gram yang disimpan di bawah kasur tempat tidur tersangka.
“Saat interogasi, tersangka mengaku ganja itu dibeli dengan HN di Desa Tanjung Sanai, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebonv, Bengkulu,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lpo/h2c)