Warga Lubuklinggau Jadikan Warung Manisan Jadi Tempat Transaksi Narkoba

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Warung manisan di Jalan Garuda samping percetakan Mawar Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB digrebek petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Pasalnya warung tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Bahkan petugas juga menangkap pemilik warung, Satria Warman alias Man (30) warga Jalan Garuda Gang Serasan RT.3 No. 29 Kelurahan Lubuk Aman.

banner 336x280

Selain itu, juga ditangkap orang yang menjual narkoba kepada Man, yakni Zainal Abidin alias Inal (50) warga Perumnas Tanjung Aman Jalan Cendana RT.11 No.18 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Man, sering dijadikan lokasi transaksi, makanya dilakukan penggerebekan.

“Dalam penggeledahan di warung manisan milik tersangka Man, didapati tiga bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih diduga sabu dan sebutir butir pil diduga ekstasi warna merah muda. Barang bukti disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild di rak jualan manisan,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan interograsi terhadap tersangka, diketahui sabu dan ekstasi didapatkan dari Inal di Tanjung Aman. Sehingga petugas melakukan penggerebekan kediaman Inal.

“Di rumah Inal diamankan sebungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga sabu. Setelah dilakukan interograsi, Inal mengaku mendapatkannya dari Keken di Kota Jambi,” jelas Kasat Narkoba sambil menjelaskan, kedua tersangka kini diamankan di Polres Lubuklinggau.(lpo/h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *