Ditangkap Gara-gara Bawa Pistol ke Pasar Satelit

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap Beni Lasenda alias Beli (21) warga  Desa Lubuk Belimbing Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka Beli ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, karena tanpa hak membawa dan memiliki senjata api jenis pistol revolver beserta dua butir amunisi.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail, Rabu (10/3/2021) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula, awalnya Tim Macan mendapatkan informasi ada seseorang membawa senjata api di Pasar Satelit.

Kemudian petugas langsung melakukan pengintaian, akhirnya ditemukan seorang pria membawa tas selempang warna hitam. Ketika digeledah petugas, di dalam tas ditemukan pistol revolver berisi dua peluru.

Tersangka selanjutnya langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau. Selain itu dijelaskan tersangka diancam melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *